MOJOKERTO, - Pernyataan itu yang disampaiakan oleh Presiden Ir. H. Joko Widodo saat memberikan arahan yang ikuti oleh Danrem 082/CPYJ Kolonel Inf Unang Sudargo, S.H..M.M secara Video Conference di Rumah Rakyat Jalan Hayam Wuruk Nomor 50 Kota Mojokerto.Senin (07/02/2022)
Pada rapat evaluasi tersebut dipandu oleh Sekretaris Kabinet Pratikno dan diikuti oleh para Menteri Kabinet, para Gubernur, Pangdam, Kapolda, Danrem, Bupati, Dandim dan Kapolres se Indonesia.
Dalam pengarahannya Presiden RI Ir. H. Joko Widodo mengatakan bahwa, pandemi Covid-19 belum berakhir, sekarang kita sedang menghadapi varian baru dari Covid-19 yaitu Omicron, dimana varian ini penyebarannya sangat cepat hanya hospitalisasinya rendah dan tingkat kematiannya masih rendah.
“karakter pasien yang terkonfirmasi Omicron 66 ?alah OTG dan bergejala ringan dan 44 % gejala sedang, berat dan kritis sehingga hospitalisasi atau perawatan rumah sakit relatif rendah. Sementara itu 93 % yang terkonfirmasi Omicron adalah tanpa komorbid dan 7 % mereka yang komorbid, keadaan ini membuat angka kematian Omicron relatif rendah.” Ujar Presiden
“Hal lain adalah 69 % yang terkonfirmasi Omicron adalah mereka yang belum vaksin lengkap, untuk itu kepada Dandim, Kapolres, Danrem, Pangdan dan Kapolda agar membantu percepatan akselerasi vaksinasi terutama vaksinasi untuk usia rentan dan lansia.” tambah presiden
“Inti dari arahan saya untuk mengantisipasi dan menghambat laju penularan varian omicron adalah akselerasi percepatan vaksinasi dan penegakan kembali penerapan protokol kesehatan terutama penggunaan masker, ” Pungkas Presiden
Sementara itu Danrem 082/CPYJ Kolonel Inf Unang Sudargo, S.H., M.M yang melaksanakan rapat secara vicon bersama Forkompimda Kota Mojokerto mengatakan, bahwa sesuai arahan Bapak Presiden, guna menghambat penyebaran varian Omicron ini adalah vaksinasi dan penegakan protokol kesehatan
"Saya perintahkan Para Dandim jajaran Korem 082/CPYJ untuk membantu Pemerintah Daerah dalam percepatan akselerasi vaksinasi serta membantu Pemda dalam penegakan Protokol Kesehatan. Dorong Pemda untuk membuat aturan/Perda tentang penerapan Protokol Kesehatan sehingga ada dasar dalam melaksanakan tugas, kapanyekan terus kepada masyarakat terkait Protokol kesehatan melalui pemasangan Banner atau spanduk yang berisikan ajuran/himbauan terkait penegakan kepatuhan masyarakat dalam penerapan Protokol Kesehatan dalam aktifitas , "tegasnya(Penrem CPYJ)